Kesaksian Ketua RT Ikut Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang
- Istimewa
BANDUNG – Tim Khusus (timsus) Polri telah melakukan penyelidikan di rumah singgah milik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Residence Cempaka, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Senin, 16 Agustus 2022 lalu.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama 3,5 jam dan disaksikan juga oleh Ketua RT 07 RW 08 Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Joko Sutarman (70).
"Saya diundang untuk masuk ke rumah tersebut oleh tim dari Mabes Polri," jelas Sutarman.
Dia menjelaskan, penyidik mencari tambahan data yang berkaitan dengan kasus Irjen Ferdy Sambo. Ia menyampaikan tim Mabes Polri mencari data di ruangan-ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.
"Tadi malam kalau sudah jadi berita acaranya, petugas akan ke sini dan saya diminta tanda tangan," katanya lagi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan meski penyidik menghentikan dua laporan polisi dengan terlapor Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Polres Jakarta Selatan, tapi peristiwa yang disampaikan tersangka Sambo di Magelang tidak bisa dihilangkan juga.
Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Sambo diduga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya peristiwa yang merusak kehormatan dan marwah keluarganya di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.
"Rangkaian peristiwanya begitu kan gak bisa kita hilangkan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Makanya, kata Agus, penyidik saat ini sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi Magelang, Jawa Tengah. Akan tetapi, lanjut dia, PC selaku istri Sambo tidak ikut dalam proses tersebut.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar. Tidak (dibawa PC ke Magelang)," ujarnya.