Digugat Eks Pengacara Bharada E, Mabes Polri: Itu Urusan Dia
- istimewa
BANDUNG – Markas Besar Polri tak keberatan dengan upaya mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, yang menggugat mantan kliennya, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, hingga Presiden Joko Widodo.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Polri tidak masalah jika Deolipa melayangkan gugatan terkait fee atau bayaran. Lagi pula yang menunjuk dia sebagai kuasa hukum Bharada E adalah Bareskrim.
"Kalau [masalah fee] belum dibayarkan itu mah nanti--ditanyakan aja dulu. Itu urusan dia, gugat aja dulu. Fokusnya kalau gugat, ya, gugat," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Pada dasarnya, setiap orang, termasuk Deolipa Yumara, sebagai warga negara, berhak menggugat secara hukum. Mabes Polri mempersilakan saja Deolipa untuk menggunakan haknya tersebut.
Deolipa Yumara sebelumnya mentatak akan mengingat tiga orang, antara lain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E yang baru, dan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam gugatannya tersebut, Deolipa menyampaikan pihaknya tak hanya menuntut agar pencabutan surat kuasa dibatalkan. Dia juga turut menggugat Presiden Joko Widodo hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Deolipa mengaku menggugat Presiden Joko Widodo agar membayarnya Rp15 triliun atas pekerjaan sebagai pengacara Bharada E selama lima hari.
"Beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama beda yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim. Itu Rp15 triliun itu 5 hari kita bekerja," ujar Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Meski urusan pembayaran Rp15 triliun telah selesai, Deolipa menegaskan dirinya masih mengurus gugatan terhadap Kepala Bareskrim Polri. Deolipa menuntut bayaran sebesar Rp15 miliar terhadap jenderal bintang tiga tersebut.