Benny Mamoto dan Kombes Budhi Akan Dipolisikan Buntut Kasus Brigadir J
- ANTARA
BANDUNG – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (purn) Benny Mamoto dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto atas penyebaran berita bohong atau hoaks kasus kematian Brigadir Yosua.
Menurut Kamaruddin, Benny Mamoto selaku Kompolnas, sebelumnya memberikan informasi ke publik soal kronologi kejadian tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, karena baku tembak. Padahal itu hoaks.
"Sebelumnya memberikan informasi Brigadir J tewas karena tembak-menembak karena kedapatan melakukan pelecehan kepada Istri Ferdy Sambo, padahal kita ketahui kejadian sebenarnya adalah Brigadir J tewas dibunuh Ferdy Sambo," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Agustus 2022.
"Mantan Kapolres Jakarta Selatan juga kita akan laporkan karena sudah menyebarkan hoaks atas kasus Brigadir J," sambungnya.
Kemudian, Kamaruddin juga akan melaporkan istri Ferdy Sambo atas tuduhan membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan, bahkan sampai-sampai membuat skenario ada pelecehan seksual atas kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kita datang ke Jambi mau bertemu Keluarga Brigadir J untuk tanda tangan surat kuasa untuk melaporkan pihak-pihak terkait seperti Benny Mamoto, Istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawati dan lain sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum telah memberikan ultimatum kepada istri Ferdy Sambo agar meminta maaf kepada publik karena telah membuat laporan palsu dan menyebarkan hoaks.
"Saya sudah siapkan lima surat kuasa, yaitu melapor balik, dimana beliau sama Ferdi Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir J melakukan pelecehan seksual, kemudian almarhum menodongkan senjata, padahal itu tidak benar dan laporan mereka itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya maka itu melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56," ungkapnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keempat tersangka masing-masing antara lain, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.