Mahfud MD: Ada Tiga Klaster di Kasus Sambo, 1 dan 2 Harus Dipidana

Mahfud MD
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir. Brigadir J sebelumnya tewas di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Dalam proses penyelidikan yang masih bergulir, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkap fakta menarik dalam kasus Brigadir J. Menurutnya, ada tiga klaster Sambo dengan peranan yang berbeda di kasus ini.

"Itu ada tiga klaster sebenarnya yang di kasus Sambo (pembunuhan berencana Brigadir J)," ujar Mahfud di Podcast Akbar Faizal Uncensored, seperti dikutip VIVA, Kamis, 18 Agustus 2022.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

 

Mahfud MD

Photo :
  • YouTube Deddy Corbuzier
Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

 

Mahfud menerangkan, klaster pertama berisi para pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi Brigadir J secara langsung. Mereka ini, kata Mahfud, dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana karena ikut melakukan, merencanakan dan mengamanatkan korban di lokasi.

"Yang klaster kedua, itu mereka yang bagian obstruction of justice. Mereka tidak ikut dalam eksekusi, tapi karena merasa ikut Sambo, mereka bekerja di bagian obstruction of justice, seperti membuang barang bukti, membuat rilis palsu, dan macam-macam," sambungnya.

"Sementara untuk klaster ketiga, ini yang cuma ikut-ikutan. Mereka ini yang kasih karena cuma jaga di situ (lokasi kejadian) terus di situ ada laporan sehingga harus diteruskan," jelas Mahfud.

Dikatakan Mahfud, para oknum anggota Polri yang masuk dalam klaster ketiga ini melakukan pekerjaannya sesuai prosedur karena mengikuti arahan dan perintah. Mereka, kata Mahfud adalah kelompok yang dikenai hukuman berupa pelanggaran etik.

Menurut Mahfud, oknum anggota Polri yang masuk dalam klaster satu dan dua harus mendapatkan hukuman pidana. Sementara, mereka yang tergabung dalam klaster ketiga hanya diberikan hukuman disiplin karena hanya melakukan pelanggaran etik.

Menkopolhukam Mahfud MD

Photo :
  • Pinterest

"Saya berfikir, yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini yang hanya ngetik, hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa Bapak (Sambo) tidak ada padahal memang tidak ada begitu, menurut saya ini tidak usah hukuman pidana ya, cukup disiplin saja," pungkas Mahfud.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Bripka RR dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua

Photo :
  • tvOne

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, setelah mendapat cerita tersebut, Ferdy Sambo bersama dengan Bharada E dan Brigadir RR melakukan perencanaan pembunuhan sejak dari Magelang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.