Barang Bukti Kasus Brigadir J Akan Kabareskrim Ungkap di Persidangan
- tangkapan layar
Bandung – Barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum juga dibuka oleh Polri, pasalnya berkas kasus tersebut sudah mulai diberikan kepada pihak Bareskrim.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan, barang bukti kasus ini nantinya akan dilihat dalam proses persidangan.
"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan Pro Justitia," ujar Agus dikonfirmasi, awak media, Sabtu malam 20 Agustus 2022.
Selain itu, Agus pun mengatakan hingga kini pihak jaksa masih meneliti berkas perkara yang telah dilimpahkan. Lalu, berkas tersebut pun akan dicocokan dengan barang bukti serta keterangan saksi dari tersangka yang telah diperiksa.
"Alat bukti yang ada, dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisa penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan, akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan," ujarnya.
Hal ini Kembali di ungkapkan Agus tentang pihaknya yang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, di antaranya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, satu orang sipil bernama Kuat Maruf atau KM, dan Putri Candrawathi yakni Istri Ferdy Sambo.
Setelahnya, empat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP.
Adanya beberapa sumber, pasal-pasal yang menjerat Putri berisi sebagai berikut:
Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pasal 338 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Dan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana.
Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut. Pasal 55 KUHP Ayat 1:
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Pasal 56 KUHP:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."