Ini Sanksi Ferdy Sambo Selain Dipecat dari Polri
- VIVA / Yeni Lestari
BANDUNG – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah rampung. Sambo menjalani sidang etik di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri selama hampir 18 jam.
Terdapat tiga sanksi yang diberikan kepada Sambo dari hasil sidang etik tersebut. Yaitu sanksi pelanggaran etika dan perbuatan tercela, kemudian sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari dan sanksi selanjutnya adalah pemberhentian dari anggota polri.
"Sanksi administratif, berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya, yang bersangkutan sudah menjalani patsus (tempat khusus) ya, jadi tinggal nanti sisanya," ujar Dedi dalam konferensi pers, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Karena pelanggaran berat yang dibuatnya, Sanksi selanjutnya untuk Sambo adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, karena hak yang bersangkutan," jelasnya.
Untuk diketahui, Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang ini, terdapat 15 orang saksi yang turut dihadirkan.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.