Sudah Sepatutnya Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Sumber :
  • YouTube Polri TV

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Keputusan tersebut diambil setelah KKEP menggelar sidang secara tertutup dengan menghadirkan Ferdy Sambo selama 18 jam, Kamis (25/8). Sidang tersebut berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik Polri, Jumat dini hari, pukul 02.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, 15 orang saksi turut dihadirkan, antara lain Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Selain itu, dihadirkan pula saksi sejumlah perwira Polri yang dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat obstruction of justice, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Usai putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding yang merupakan haknya sesuai Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.