Ini Alasan Brigjen Andi Usir Pengacara Brigadir J saat Rekontruksi
- VIVA / Yeni Lestari
Bandung – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigdjen POl Andi Rian Djajadi, membenarkan soal diusirnya pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak saat rekontruksi pembunuhan di rumah Ferdy Sambo.
Brigjen Andi menjelaskan, alasan Kamaruddin tidak diperkenankan hadir di rekontruksi Brigadir J.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Brigjen Andi kepada wartawan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin Simanjutak mengancam akan melaporkan Brigjen Andi ke Presiden Joko Widodo.
Laporan ini buntut dari diusirnya Kamaruddin beserta tim kuasa hukum saat hendak mengikuti proses rekontruksi pembunuhan Brigadir J. Padahal, Kamaruddin telah datang di lokasi rekontruksi sekitar pukul 08.00 WIB.
"Setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa saya diusir, saya minta alasannya, karena menurut saya sebagai penasihat hukum daripada korban berhak untuk melihat sekaligus ingin tahu apakah betul seperti itu peristiwanya," ujar Kamaruddin kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa, 30 Agustus 2022.
"Kami akan melakukan gugatan resmi kepada presiden, Komisi III dan Kemenko. Pokoknya yang dilaporkan yang tidak memberikan izin tadi Dirtipidum Polri," tandasnya.