Ayah Brigadir J Kecewa Pengacaranya Diusir saat Rekontruksi
- VIVA/Syafaruddin Nasution
Bandung – Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan pihak Kepolisian karena pihak pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak diperbolehkan menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Diketahui rekonstruksi tersebut dilakukan di rumah mantan Kadiv Propam Mabes Polri di Duren Tiga dan Sanguling, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi dihadiri langsung Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan sopir Putri Kuat Ma'ruf.
"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk dan saya pun tidak tahu kenapa," kata Samuel di Jambi, Selasa, 30 Agustus 2022.
Samuel menyebut pengacara Brigadir J dilarang masuk menyaksikan rekonstruksi oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Padahal, sebagai pengacara ada hak untuk melihat bagaimana rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Kenyataannya ya seperti itu, Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk, bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," ujarnya.
Menurutnya, dalam rekonstruksi pembunuhan anaknya itu tentu menggambarkan peristiwa pembunuhan yang terjadi. "Apapun ceritanya di lokasi dalam rekontruksi pembunuhan anak saya pasti akan terlihat nanti dipersidangan," katanya.
Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana untuk melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ke Presiden Joko Widodo.
Laporan ini buntut dari diusirnya Kamaruddin berserta tim kuasa hukum saat hendak mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Kamaruddin telah datang di lokasi rekonstruksi sekitar pukul 8 pagi.
"Setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa saya diusir, saya minta alasannya, karena menurut saya sebagai penasihat hukum daripada korban berhak untuk melihat sekaligus ingin tahu apakah betul seperti itu peristiwanya," ujar Kamaruddin kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa, 30 Agustus 2022.
Namun, kata Kamaruddin, tak ada alasan khusus dirinya diusir. Hanya saja, Brigjen Andi menegaskan seluruh pihak di luar dari Jaksa Penuntut Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Kompolnas, penyidik serta lima tersangka harus keluar dan tidak bisa menyaksikan rekonstruksi tersebut.
"Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi itu kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya di usir keluar," sambungnya.