Ronny: Keterangan Deolipa Merugikan Bharada E
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp
BANDUNG – Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta seluruh media massa baik online, elektronik maupun cetak untuk mengutip narasumber resmi yang mewakili pihak terkait langsung dengan persoalan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengklaim informasi yang beredar di berbagai media massa terkait dugaan motif pembunuhan Brigadir J bukanlah keterangan resmi dari pihak Bharada E.
"Kami sangat menyayangkan masih banyak media massa yang mengutip keterangan-keterangan orang yang sama sekali tidak mewakili siapapun dalam kasus ini. Sayangnya keterangan tersebut dijadikan sebagai satu-satunya penjelasan tanpa berupaya memverifikasinya kepada pihak-pihak yang terkait khususnya klien kami Bharada E sehingga informasi yang beredar membuat publik bingung dan merugikan klien kami," ucap dia kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.
Dia berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan berhenti menyampaikan informasi yang bersifat spekulatif. Apalagi, kata dia, informasi yang sifatnya spekulatif tersebut merugikan kliennya.
"Jadi, harapan kami adalah bahwa kasus ini justru harus terang benderang sehingga publik pun mendapatkan kebenaran sesungguhnya atas kasus ini. Kami justru mendukung dan menghormati media massa yang secara serius ingin mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Namun, kami juga berharap agar media massa atau wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya secara ketat sesuai dengan UU Pers dan kode etik yang berlaku," ucap dia.
Dalam beberapa kesempatan, Deolipa mengklaim mendapat pengakuan tentang kejadian penembakan Brigadir J dari Bharada E ketika dia masih menjadi kuasa hukumnya. Deolipa menjelaskan kronologi versi dia yang disebut ada di BAP tentang pembunuhan Brigadir J.
Salah satunya soal siapa terlebih dahulu menembak Brigadir J. "Eliezer ini disuruh menembah, Yosua nya masih hidup disuruh berlutut dan ditembak karena ada perintah menembk. Ditembaklah 5 kali dan saat itu Yosua masih hidu, kalau liat rekonstruksi sama. Kalau omongan Kapolri mungkin kecepatan kali," kata Deolipa di acara catatan demokrasi tvOne, Selasa malam.
Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.