Curiga Ada Sesuatu, Deolipa Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Deolipa Yumara
Sumber :
  • ANTARA

BANDUNG – Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yakni Deolipa Yumara akan melaporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait pernyataan kedua lembaga tersebut yang mengatakan Putri Chandrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

"Kami hari Rabu akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komnas HAM tersendiri dan kepada Komnas Perempuan tersendiri," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 5 September 2022. 

Deolipa mengatakan bahwa Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak patut mengeluarkan pernyataan yang hanya berdasarkan dugaan. Menurut dia, kedua lembaga itu tidak memiliki wewenang dalam memberikan keterangan tanpa disertai bukti yang kuat.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Sama seperti Komnas HAM dugaan Yosua diduga melakukan pelecehan seksual, Komnas Perempuan juga sama menduga gitu. Tapi kalau kami pengacara boleh kayak gitu. Kalau Komnas HAM dan Komnas Perempuan ada apa ini? Pasti ada sesuatu. Sama seperti Kak Seto ada sesuatu ini," ujar Deolipa.

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

Eks pengacara Bharada E itu menambahkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi.

"Dia ini kan bukan lembaga pro justitia, dia ini lembaga negara enggak boleh urus-urus ini. Kemudian dia buat eksplanasi dia bikin rangkaian cerita dan dia bikin praduga. Ini hanya bisa dilakukan penegak hukum yang pro justitia," lanjut dia.

"Dan dia juga melanggar prinsip kehati-hatian sebagai lembaga negara yang baik tidak boleh membuat statement yang nggak baik. Ini kan membuat onar untung aja tidak saya laporkan pidana," sambungnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan).

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Sebelumnya Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang menjadi awal terjadinya pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dikatakan Beka saat memberikan kesimpulan hasil temuan investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kata Beka, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sehari sebelum pembunuhan, yakni 7 Juli 2022 di Magelang.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka di kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.