Bharada E hingga Kuat Maruf Diperiksa Lagi Pakai Pendeteksi Kebohongan

Bharada E
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Bandung – Tiga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperiksa lagi namun dengan lie detector atau pendeteksi kebohongan. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf  

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

"Betul, namanya uji polygraph. RR dan KM. Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.

Pemeriksaan menggunakan lie detector ini dilakukan pihaknya guna menguji kejujuran dari keterangan para tersangka. Kata dia, pemeriksaan dengan lie detector ini juga bakal dilakukan kepada tersangka lain. Artinya, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga bakal menjalaninya.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi

Photo :
  • Pinterest

"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan. Iya semuanya (tersangka diperiksa), terjadwal 2 orang per hari. Jadwalnya sampai hari Rabu," kata dia lagi.

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.