Kesaksian Brigjen Hendra di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria
- Istimewa
BANDUNG – Mantan Karo Paminal Divrpopam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kombes Agus Nurpatria. Sidang tersebut dimulai pukul 10.10 WIB pagi tadi.
Selain Brigjen Hendra, Polri juga menghadirkan 13 saksi lainnya dalam sidang KKEP Kombes Agus.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan para saksi tersebut akan memberi keterangan soal Obstraction Of Justice pada pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP," kata Dedi kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 6 September 2022.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, terduga pelanggar Kombes Agus dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf T dan Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini," kata Dedi.
Adapun 14 saksi tersebut di antaranya, yaitu:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. AKBP (Ridwan Soplanit)
3. AKBP AC
4. Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto
5. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
6. Kompol HP
7. Kompol IR
8. AKP RS
9. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
10. AKP IF
11. Iptu Januar Arifin
12. Iptu H
13. Aiptu S
14. Briptu MSH
Sebelumnya diberitakan, Polri tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan bertambah. Hingga saat ini, sudah tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menghalangi penyidikan kasus itu.
Salah satu dari 7 tersangka yang diduga kuat menghalangi penyidikan itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia juga sebagai otak peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saat ini ada 7 dulu, itu yang sudah sangat, istilahnya mutlak ya," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditanya terkait apakah jumlah tersangka obstruction of justice masih bisa bertambah, Jumat, 2 September 2022.
Kata Dedi, ketujuh anggota Polri itu ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice berdasarkan hasil gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Nantinya, jika ada penambahan tersangka akan diinformasikan lebih lanjut.
"Apabila ada update (penambahan tersangka obstruction of justice) nanti saya sampaikan," ujarnya.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.