Kasus Laporan Palsu, Keluarga Brigadir J Diperiksa Polisi

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Bandung – Bareskrim Polri memeriksa keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terkait laporan palsu atas Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Jambi.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

"Yang di Jambi dari pak Dirpidum, ya (benar). Terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat 9 September 2022.

Sementara Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menyambangi Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022. Tujuan Kamaruddin adalah untuk melaporkan Ferdy Sambo terkait laporan palsu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Kamaruddin menjelaskan, laporan palsu yang dimaksud adalah laporan Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan yang melaporkan Brigadir J atas pengancaman pembunuhan dan penodongan.

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP. Di mana pak Ferdy Sambo (FS) membuat laporan di Polres Metro Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Putri Candrawathi atau PC kata Kamaruddin juga membuat laporan polisi yang menjadikan dirinya korban pelecehan seksual. Pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan)

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Kamaruddin juga sempat membeberkan beberapa barang bukti yang dibawa olehnya yaitu berupa surat penghentian penyidikan serta beberapa video.

"Barang buktinya yaitu surat kuasa, surat penghentian penyidikan untuk kedua laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online. Kemudian video yang prestise yaitu video dari mantan kapolres Jaksel kemudian Karopenmas kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak-menembak," tutur dia lagi.