Deolipa Ultimatum Komnas HAM Soal Dugaan Kekerasan Seks Brigadir J
- Istimewa
Bandung –Aliansi pengacara merah putih, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menarik pernyataan terkait dugaan kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Juru bicara pengacara merah putih, Deolipa Yumara mengatakan, pernyataan lembaga yang dipimpin Ahmad Taufan Damanik itu sudah melenceng dari porsi kewenangannya sendiri dalam penanganan sengkarut kasus ini.
"Kami minta pernyataan dari Komnas HAM ditarik karena itu bukan kewenangan dia. Nah, kita kasih kesempatan 10 hari untuk menarik pernyataan tersebut," kata Deolipa saat dihubungi, Sabtu, 10 September 2022.
Apabila dalam jangka waktu 10 hari Komnas HAM tak kunjung melakukan klarifikasi, ujar Deolipa, maka pihaknya tak akan segan-segan untuk membawa hal ini ke meja hijau.
"Setelah 10 hari (tidak digubris) baru kita gugat, dengan sangkaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ucapnya.
Selain Komnas HAM, mantan Kuasa hukum Bhadara E itu pun menyebut, bahwa gugatan ini juga tertuju pada Komnas Perempuan.
Menurutnya, kedua lembaga negara tersebut harus bertanggung jawab dengan cara membuat klarifikasi terbuka di depan publik akan pernyataannya yang menyebut dugaan kekerasan seksual menjadi awal mula terjadinya insiden yang menewaskan Brigadir J.
"Jadi (Komnas HAM dan Komnas Perempuan) mengklarifikasi dan menarik kembali pernyataan di depan publik, kalau gak ada itu. Kita gugat," imbuhnya.
"Pokoknya kalau tidak ada itikad baik kita gugat. Terhitung sejak hari Jum'at 9 September 2022," tegas Deolipa.
Sebagai informasi, Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir J didahului oleh peristiwa kekerasan seksual.
Indikasi Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2022.