Rekening Gendut Lukas Enembe, Mengalir dari Kasino?
- ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua
BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi itu di Provinsi Papua itu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Lukas Enembe memiliki jumlah nilai uang dalam rekening pribadinya bernilai fantastis hingga puluhan miliar rupiah.
"Dan terkait Lukas Enembe, jelas kan PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," ujar Alexander Marwata dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 15 September 2022.
Pihak Alex juga kini sedang mendalami aliran rekening Lukas Enembe apakah ada dana yang mengalir ke rumah judi luar negeri.
"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya. Itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar alex.
Adapun jumlah harta kekayaan Lukas Enembe meningkat sekitar Rp12,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Dia terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 31 Maret 2022. Nilainya mencapai Rp33.784.396.870.
Sementara dalam laporan pada 30 April 2020, harta Lukas hanya sebesar Rp21.190.182.290. Sehingga terdapat peningkatan harta sejumlah Rp12.594.214.580 dalam dua tahun tersebut.
Dari jumlah itu, dirincikan dia mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak. Lukas Enembe melaporkan kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai Rp13.604.441.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hasil sendiri.
KPK juga akan menelusuri apakah memang uang yang ada di rekening Lukas Enembe merupakan hasil suap atau tidak. Selain itu, Alex beserta pihaknya saat ini juga masih mendalami perihal apakah dugaan suap yang diterima Lukas Enembe mencapai puluhan miliar rupiah atau tidak.
"Kita lihat apakah uang yang tertampung di dalam rekening-rekening itu bagian dari suap juga," ucap Alex.
"Menjawab pertanyaan apakah suap itu nilainya puluhan miliar? Itu nanti akan lebih didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas PPATK sudah melakukan blokir rekening Lukas Enembe yang nilainya puluhan miliar," sambungnya.
Sebelumnya, Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengaku telah menerima surat penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan menerima gratifikasi.
"Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, Senin,12 September 2022.