Tiga Jenderal Bintang 3 'Konsorsium 303' di Lingkaran Kapolri
Kamis, 15 September 2022 - 22:14 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp155,4 triliun terkait kasus judi online di Indonesia. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan pihaknya sudah mengantongi nama yang terlibat dalam rekening tersebut.
"Pihak-pihaknya bervariasi, kita lakukan analisis sedemikian dalam dan Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa, 13 September 2022.
Ivan melanjutkan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi. "Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu pada 2022 saja itu ada 312 rekening. Itu isinya Rp 836 miliar," imbuhnya. (rls)