Kapolri Beberkan Alasan Tak Tahan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

BANDUNG – Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak ditahan. 

JAN Nilai Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan Bukan Sebagai Keberpihakan

Keputusan penyidik untuk tidak menahan Putri pun terus menjadi sorotan lantaran banyak tersangka wanita yang terlibat kasus tindak pidana harus menjalani penahanan. Bahkan, ada beberapa pihak yang menilai bahwa Ferdy Sambo turut andil sehingga membuat istrinya itu tidak ditahan.

Maraknya isu kewenangan Ferdy Sambo yang membuat Putri Candrawathi tak ditahan itu membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara. Katanya, Ferdy Sambo tak memiliki kewenangan lagi sejak ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sejumlah pasal.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau terkait dengan kewenangan Sambo yang tersisa, saya kira dengan hukuman-hukuman maksimal yang nanti akan diberikan kepada FS tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Sambo yang tersisa dan membuat penyidik menjadi ragu-ragu (menentukan Putri Candrawathi tidak ditahan)," kata Sigit dalam acara Kick Andy di Metro TV, seperti dikutip VIVA.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Sigit kembali menegaskan, keputusan untuk tidak menahan Putri Candrawathi itu telah dipertimbangkan penyidik secara subjektif. Termasuk dengan mempertimbangkan berbagai rekomendasi dari pihak eksternal, salah satunya Komnas Perempuan.

"(Keputusan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi) itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang tadi kita juga sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin bersifat kemanusiaan, karena ada rekomendasi-rekomendasi pihak eksternal," tandasnya.

Sebelumnya, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan terdapat tiga alasan yang membuat pihaknya mempertimbangkan permohonan untuk tidak menahan Putri Candrawathi. Pertama, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan dari istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

"Kedua, alasan kemanusiaan dan ketiga yaitu karena yang bersangkutan (Putri Candrawathi) masih memiliki balita. Jadi itu ya," ujar Agung kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

Agung tidak menjelaskan secara gamblang maksud dari alasan kemanusiaan yang membuat Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Namun, ia menyebut, alasan kemanusiaan ini berkaitan dengan ditahannya Irjen Ferdy Sambo selaku suami Putri Candrawathi.

"Ya kondisi bapak (Ferdy Sambo) kan sudah ditahan," sambungnya.

Lebih lanjut, Agung menegaskan pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri. Selain itu, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis juga telah menyanggupi dan memastikan kliennya akan tetap koorperatif dalam kasus Brigadir J.

"Disampingi itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi PC untuk kooperatif," jelas Agung.