Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Bukan Polisi Tapi Banci
- ANTARA
"Tetapi dia jadi garda terdepan merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri. Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," kata Kamaruddin.
Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menyambut baik hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo. Kamaruddin juga menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo.
"Ya positif, artinya kan bahaya kalau pimpinan Polri seperti Ferdy Sambo. Saya menyesal mengenal dia itu. Harusnya dia ksatria, jujur, dan berterus terang. Tetapi saya sebagai orang yang mengenal dia dan pernah komunikasi dengan dia, saya kecewa dengan dia," tutur Kamaruddin.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) menjalani sidang etik pada Kamis (25/8/2022).
Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8/2022), Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Irjen Pol Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.