Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Bukan Polisi Tapi Banci
- ANTARA
BANDUNG – Sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah digelar. Hasilnya, komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat mengatakan aparat kepolisian sudah mengambil langkah tepat dalam putusan sidang banding Ferdy Sambo.
"Itu sudah sangat bagus atau tepat karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 September 2022.
Lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo bahkan tidak layak untuk menjadi polisi. Pasalnya, dia bukan jenderal yang memiliki sikap ksatria. Bahkan dia menyeret banyak anggota polisi yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengorbankan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan. Dia bukan jenderal yang memiliki sikap ksatria. Dia banci dia, dia itu banci," ucapnya.
Kamaruddin mengungkap hal tersebut lantaran Ferdy Sambo bersikap sebagai pengecut dan tidak mencerminkan Divisi Propam yang dipimpinnya. Padahal, lanjut Kamaruddin, Divisi Propam menjadi garda terdepan Polri dan Sambo telah merusak norma - norma kedisiplinan Polri itu sendiri.
"Tetapi dia jadi garda terdepan merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri. Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," kata Kamaruddin.
Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menyambut baik hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo. Kamaruddin juga menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo.
"Ya positif, artinya kan bahaya kalau pimpinan Polri seperti Ferdy Sambo. Saya menyesal mengenal dia itu. Harusnya dia ksatria, jujur, dan berterus terang. Tetapi saya sebagai orang yang mengenal dia dan pernah komunikasi dengan dia, saya kecewa dengan dia," tutur Kamaruddin.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) menjalani sidang etik pada Kamis (25/8/2022).
Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8/2022), Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Irjen Pol Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.