Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Bukan Polisi Tapi Banci
- ANTARA
BANDUNG – Sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah digelar. Hasilnya, komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat mengatakan aparat kepolisian sudah mengambil langkah tepat dalam putusan sidang banding Ferdy Sambo.
"Itu sudah sangat bagus atau tepat karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 September 2022.
Lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo bahkan tidak layak untuk menjadi polisi. Pasalnya, dia bukan jenderal yang memiliki sikap ksatria. Bahkan dia menyeret banyak anggota polisi yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengorbankan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan. Dia bukan jenderal yang memiliki sikap ksatria. Dia banci dia, dia itu banci," ucapnya.
Kamaruddin mengungkap hal tersebut lantaran Ferdy Sambo bersikap sebagai pengecut dan tidak mencerminkan Divisi Propam yang dipimpinnya. Padahal, lanjut Kamaruddin, Divisi Propam menjadi garda terdepan Polri dan Sambo telah merusak norma - norma kedisiplinan Polri itu sendiri.