Pembatasan Beli Pertalite Sudah Berlaku di Provinsi Ini

Nozzle BBM Pertalite dan Pertamax di SPBU Abdul Muis
Sumber :
  • ANTARA PHOTO/M Agung Rajasa/ss/aww

Bandung – Wacana pembatasan pembelian Pertalite, masih jadi buah bibir di masyarakat. Nantinya bukan hanya untuk roda empat, konon pembatasan pembelian Pertalite juga berlaku untuk pemilik motor.

Ini Musuh-musuh Pas Jadi Preman Tanah Abang, Nomor 4 Sempat Kalahkan Hercules

Menurut Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina Persero mengatakan bahwa, salah satu cara untuk menghemat anggaran negara adalah dengan menjual Pertalite kepada mereka yang benar-benar berhak.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian, pembatasan pengguna jenis BBM khusus penugasan Pertalite ditetapkan khusus untuk roda empat pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah," bilang Nicke beberapa waktu lalu, dikutip VIVA Senin 19 September 2022.

Real Count KPU Terkini Pilpres di Jawa Barat: Suara Ganjar-Mahfud Hanya 9%

Rencana pembatasan penjualan Pertalite, yakni melalui penggunaan QR Code dari aplikasi MyPertamina, yang akan menjadi syarat bagi pembelian Pertalite ke depannya.

Nah, pembatasan pembelian Pertalite tersebut ternyata sudah disarankan di Provinsi Bangka Belitung, dasarnya dari Surat Edaran Gubernur Bangka Belitung 20 April 2022 Nomor: 900/0279/IV.

Real Count KPU Capai 63,90%, Kemungkinan Dua Putaran Bisa Terjadi

 

{{ photo_id=7145 }}

 

Pembatasan ini tidak berlaku bagi semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan mobil bencana alam.

Berikut isi SE Gubernur Bangka Belitung, 20 April 2022 Nomor: 900/0279/IV:

1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:

- Kendaraan pelat kuning paling banyak Rp 300.000/hari.

- Kendaraan pelat hitam paling banyak Rp 250.000/hari.

- kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) paling banyak Rp 50.000/hari.

2. Dilarang keras melakukan pengisian jenis BBM khusus (Pertalite)

- menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya

3. Dilarang keras kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite).