Soal Laporan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, Begini Kata KPK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

BANDUNG – Divisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima aduan terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terhadap staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hingga saat ini, aduan tersebut masih berada di bagian pelaporan KPK.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan pihaknya akan langsung melakukan pengecekan jika aduan tersebut sudah masuk ke Divisi Penindakan KPK.

"Kami sepanjang nanti ada telaah dari PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) artinya bagian Dumas (Pengaduan Masyarakat) sudah masuk di kita, ya kita akan lihat sejauh mana esensi dari laporan itu," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20 September 2022.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Gedung KPK

Photo :
  • Instagram @officialkpk

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses administrasi.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Ini masih proses administrasi, pintu masuknya apakah nanti benar ada dugaan peristiwa pidana? Jika ada, lari ke Pak Karyoto, ke kedeputian penindakan," ungkap Ali.

Ali memastikan, tidak ada penghentian tas penelusuran laporan di lembaga antirasuah tersebut. Namun, jika laporan dinilai belum lengkap, akan masuk ke dalam arsip. Laporan itu bisa dibuka kembali, jika terdapat bukti baru yang lebih menguatkan.

Halaman Selanjutnya
img_title