Hasil OTT KPK, 10 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Hakim Agung

Ketua KPK, Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA

KPK juga menyita uang diduga suap sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta saat tim KPK menangkap Desy Yustria di rumahnya. Kemudian, uang Rp50 juta diamankan juga dari Albasri yang menyerahkan diri ke KPK.

Dijadikan Tersangka atas Kasus Gratifikasi, Firli Bahuri Masih Berhak Terima Gaji 75 Persen

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000 dan Rp 50 juta. Terkait sumber dana yang diberikan YP (Yosep) dan ES (Eko) pada majelis hakim berasal dari HT (Heryanto) dan IDKS (Ivan Dwi)," ujarnya.

Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Polda Metro Jaya Akan Periksa Seluruh Pimpinan KPK Usai Firli Dijadikan Tersangka