Oknum Polwan yang Aniaya Pacar Adiknya Jadi Tersangka

ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • istimewa

Bandung – Kasus dugaan pengeroyokan dengan pelaku seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial IDR dan ibunya YUL memasuki babak baru.

Pil Pahit Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Laporan Sempat Ditolak Dua Polsek

Sebelumnya, IDR dan YUL, dilaporkan oleh seorang wanita warga Pekanbaru berinisial RAK, ke Polda Riau, pada Kamis, 22 September 2022.

Pasca korban melaporkan kejadian yang menimpanya, Propam Polda dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga telah menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka.

Ketua Komisi III DPR RI Terkejut Mendengar Keganasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dir Krimum Kombes Asep dan Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan kepada media mengatakan, penyidik bergerak cepat dalam menangani laporan dugaan penganiayaan ini.

Kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Dimana Irjen Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Anak Bos Tukang Roti yang Aniaya Karyawan Ditangkap Polisi Saat Bangun Tidur

Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Sunarto dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 25 September 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title