Tanggapan Anies Soal Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Tabloid di Malang
- VIVA/Riyan Rizky
BANDUNG – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi soal laporan yang dilayangkan oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ke Bawaslu terkait adanya penyebaran tabloid ‘Mengapa Harus Anies?’ di Kota Malang beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi hal itu, Anies Baswedan hanya memberikan respons santai atas laporan tersebut.
"Ya memang ada laporan itu?," kata Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 27 September 2022.
Anies pun tampaknya tak ingin ambil pusing terhadap laporan tersebut. Orang nomor 1 di DKI itu pun lebih memilih untuk fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur jelang lengser pada 16 Oktober 2022 mendatang.
"Saya ngurusin Jakarta dulu deh, entar dulu ya, baru ngurusin yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait penyebaran tabloid di tempat-tempat Ibadah. Laporan itu dilayangkan oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi.
"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies di Kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.
Tak hanya Anies, Nasional Sipil Demokrasi juga melaporkan relawan orang nomor 1 di DKI itu. Sebab, relawan Anies lah yang mengaku menyebarkan tabloid tersebut di kota Malang pada beberapa waktu lalu.
"Dugaannya dilakukan oleh Anies Baswedan dan pendukungnya (Anies) terkait dengan penyebaran tabloid tersebut," ucapnya.
Miartiko menilai, dengan adanya penyebaran tabloid yang berisikan tentang Anies itu, hal tersebut sudah melanggar dari aturan pemilu.
"Tentu kami melihat bahwa ini menjadi salah satu pelanggaran karena tahapan pemilu sudah mau mulai, maka kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu untuk mulai diproses," tuturnya.