Berkas Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo CS Segera Disidang

Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • ANTARA

BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara ketujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap.

Kejagung Investigasi Sandra Dewi, Periksa Semua Aset Hingga Pemblokiran

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian terhadap berkas ketujuh tersangka obstruction of justice. Hasilnya, berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Fadil kepada wartawan di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Rabu, 28 September 2022.

Ini Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi, Alasannya Nggak Nyangka

Penampakan berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM

Photo :
  • Istimewa

Ketujuh tersangka dalam kasus obstruction of justice ini yakni, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Blak-blakan Periksa Sandra Dewi, Kejagung: Ternyata...

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Kata Fadil, dalam perkara ini ketujuh tersangka disangkakan Pasal 32 dan 33 UU ITE dan Pasal 221 ayat 1 dan Pasal 223 KUHP. Sangkaan Pasal tersebut diberikan lantaran para tersangka merusak barang bukti berupa alat elektronik terkait dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title