Ferdy Sambo CS Bakal Diserahkan ke Kejagung Pekan Depan
BANDUNG – Bareskrim Polri berencana untuk melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pekan depan. Penyerahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022.
"Kewajiban penyidik akan segera melimpahkan atau tahap 2, insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap 2 akan dilaksanakan dan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, apabila nanti ada perubahan tentunya akan saya sampaikan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.
Dedi menjelaskan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini akan dilakukan di Bareskrim Polri. Kendati begitu, ia tidak mengungkap secara jelas kapan waktu penyerahan tersebut.
"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim di hari Senin, 3 Oktober 2022," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J. Dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf.