Berderai Air Mata, Putri Candrawathi Beri Pesan Buat Anaknya
- Istimewa
BANDUNG – Putri Candrawathi akhirnya memakai baju tahanan. Baju berkelir oranye dikenakannya mulai hari ini, Jumat 30 September 2022.
Baju tahanan itu dilapis. Dia tetap mengenakan pakaian saat datang untuk wajib lapor di Badan Resere Kriminal pagi ini, namun diluarnya memakai baju tahanan. Nampak ada nomor 077. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Putri ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri
"Di Bareskrim (Putri ditahan) semuanya (tersangka kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J) ditahan di Rutan Bareskrim kecuali FS (Ferdy Sambo) dan Brigjen HK (Hendra Kurniwan). Penahanan dilaksanakan di Rutan Mako Brimob," kata Dedi kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.
Sementara itu, Putri sendiri sempat menangis ketika memberikan pernyataan ke awak media. Selama ini, saat wajib lapor di Bareskrim istri Ferdy Sambo itu selalu mengelabuhi awak media. Dia tidak pernah mau diwawancara. Akhirnya, hari ini dia berbicara.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing. Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," kata Putri sambil menangis.
Kejagung sebelumnya menyataan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
"Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21," Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap. Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.
Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.