Polisi Tak Banyak Bicara Soal Ade Armando Jadi Tersangka
- YouTube CokroTV
BANDUNG – Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pegiat media sosial, Ade Armando masih dalam pemeriksaan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan belum bisa berkata banyak terkait kasus yang menjerat Ade Armando hingga menyandang status tersangka tersebut.
"Saya belum bisa kasih komentar dulu harus saya cek ke penyidik dulu. Ini kan harus dari penydiknya datanya," ujarnya dikutip dari viva.co.id, Senin, 18 April 2022.
Seperti diketahui, Ade Armando banjir krititkan usai menulis 'Allah Bukan Oran Arab' di akun Facebook pribadinya. Karena hal itu ia pun dilaporkan ke polisi.
Ade Armando dilaporkan oleh pengguna Twitter bernama Johan Khan @CepJohan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 23 Mei 2016. Ade Armando dianggap menistakan agama Islam.
Karena tidak ada itikad baik dari Ade Armando untuk minta maaf, maka Johan pun melaporkannya ke polisi atas pernyataannya itu.
Ade Armando pun terancam dijerat Pasal 156 a dan atau Pasal 28 (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.