Sosok 2 Polisi yang Perintah Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan

Kapolri konpres di Stadion Kanjuruhan
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dua personel polisi di balik perintah penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Dalam tragedi itu 131 Aremania dan Aremanita meninggal dunia dan 400 lebih mengalami luka-luka.

Hati-hati! Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron, Begini Ciri-cirinya

Dua sosok perwira polisi itu masing-masing adalah, Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darman. Dia diduga memerintahkan anggota Brimob untuk menembak gas air mata.

Insiden Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Arema FC vs Persebaya

Photo :
  • VIVA
Delapan Tahun Berlalu, Polda Jabar Bantah Salah Satu Pelaku Pembunuh Vina Anak Anggota Polisi

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," kata Listyo, Kamis, 6 Oktober 2022.

Perwira polisi lainya adalah Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi. Dia diduga memerintahkan anggota polisi untuk menembakkan gas air mata.

Bukan Tak Mampu, Ini Alasan Polisi Belum Menangkap Tiga Pelaku Pembunuh Vina Cirebon

"Pidana sama pasal 359 dan 360 KUHP yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata," ujar Listyo.

Insiden Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Arema FC vs Persebaya

Photo :
  • VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title