Sosok 2 Polisi yang Perintah Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan
Jumat, 7 Oktober 2022 - 09:48 WIB
Sumber :
- VIVA/Lucky Aditya
Selain dua perwira itu, adapula sosok Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS. Dia menjadi tersangka karena melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel," tutur Listyo.