Sosok 2 Polisi yang Perintah Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan

Kapolri konpres di Stadion Kanjuruhan
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

Selain dua perwira itu, adapula sosok Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS. Dia menjadi tersangka karena melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

"Yang bersangkutan mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel," tutur Listyo.