Kapolri: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Bertambah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

BANDUNG – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. 3 tersangka merupakan orang sipil dan 3 tersangka lainnya adalah polisi.

Tragedi Bus SMK Lingga Kencana di Subang: Sopir Terancam Tersangka, Ini Penjelasannya

Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman, Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S. Semuanya dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP dan juga pasal 103 junto pasal 52 RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Sinopsis Film Vina Sebelum 7 Hari: Diambil dari Kisah Nyata Tragedi Pembunuhan di Cirebon

Kapolri konpres di Stadion Kanjuruhan

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Di luar 6 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kapolri. Ada 31 polisi yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik Polri. 11 diantaranya merupakan penembak gas air mata.

Berkaca Kasus Kecelakaan Maut Subang, Polisi Minta Masyarakat Lakukan Hal Ini Sebelum Sewa Bus

Adapun 20 polisi terduga pelanggar terdiri dari pejabat utama (PJU) Polres Malang sebanyak 4 personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Lalu perwira pengawas, dan pengendali, 2 personel, yaitu AKBP AW dan AKP D. Atasan pemerintah tembakan gas air mata sebanyak 3 personel, AKP H, AKP US, dan Aiptu PP.

"Terkait dengan pemeriksaan internal kita telah memeriksa 31 orang tersebut. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar etik. Dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik," kata Listyo di Malang, pada Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin.

Halaman Selanjutnya
img_title