DPR Kutuk Keras Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 11 Anak

Kedua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Sumber :
  • Viva/irvan

BANDUNG  –  Tanggapi kasus sodomi atau kontak seksual terhadap oknum guru ngaji di Bandung, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkap, Undang-Undang Tindak Pidana Seksual (TPKS) bisa diterapkan kepada pelaku.

Miris! Petugas Damkar Jakarta Timur yang Cabuli Anak Kandung Sendiri, Kini Resmi Ditahan

Ia menilai maraknya seksual terhadap anak, saat ini terjadi karena berbagai faktor termasuk dari segi penegakan hukum.

Bahkan ia berpendapat jika kasus tersebut benar terjadi sama dengan menyalanya bel kematian toleransi, humanisme, dan keberagamaan sesama masyarakat.

PSI Kembali Gagal Lolos ke Senayan, Reaksi Kaesang Pangarep Jadi Sorotan

"Kalau ini benar-benar terjadi, ini sama dengan lonceng kematian toleransi, humanisme, dan keberagamaan," ujar Syaiful Huda saat ditemui usai kegiatan di Akshaya Hotel, Karawang, Selasa, 19 April 2022.

Oleh karenya, Ketua Komisi X DPR RI itu juga berharap penegak hukum bisa bertindak maksimal terkait proses hukum terhadap pelaku pelecahan seksual tersebut.

Rektor Nonaktif UP Bantah Tudingan Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Klarifikasinya

"Saya tentu mengutuk, dan mengecam keras, lebih-lebih korbannya anak-anak yang harus menjadi konsen kita, karena mereka masa depan Indonesia," kata dia.

Ia juga menginbau agar para orang tua korban tidak takut, dan mau melaporkan semuanya, sebab guna mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Perlu peran proaktif dari para orang tua korban, maupun terlupakan sebagai korban.

Halaman Selanjutnya
img_title