DPR Kutuk Keras Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 11 Anak
- Viva/irvan
BANDUNG – Tanggapi kasus sodomi atau kontak seksual terhadap oknum guru ngaji di Bandung, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkap, Undang-Undang Tindak Pidana Seksual (TPKS) bisa diterapkan kepada pelaku.
Ia menilai maraknya seksual terhadap anak, saat ini terjadi karena berbagai faktor termasuk dari segi penegakan hukum.
Bahkan ia berpendapat jika kasus tersebut benar terjadi sama dengan menyalanya bel kematian toleransi, humanisme, dan keberagamaan sesama masyarakat.
"Kalau ini benar-benar terjadi, ini sama dengan lonceng kematian toleransi, humanisme, dan keberagamaan," ujar Syaiful Huda saat ditemui usai kegiatan di Akshaya Hotel, Karawang, Selasa, 19 April 2022.
Oleh karenya, Ketua Komisi X DPR RI itu juga berharap penegak hukum bisa bertindak maksimal terkait proses hukum terhadap pelaku pelecahan seksual tersebut.
"Saya tentu mengutuk, dan mengecam keras, lebih-lebih korbannya anak-anak yang harus menjadi konsen kita, karena mereka masa depan Indonesia," kata dia.
Ia juga menginbau agar para orang tua korban tidak takut, dan mau melaporkan semuanya, sebab guna mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Perlu peran proaktif dari para orang tua korban, maupun terlupakan sebagai korban.
"Dengan Undang-Undang yang baru (TPKS), mereka (korban) punya perlindungan yang luar biasa. Pemerintah punya prakarsa yang baik untuk melindungi korban tindak pidana kekerasan seksual," pungkasnya.
Sebelumya diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan SN (39) sebagai tersangka seksual terhadap anak yang rata-rata masih berusia 10-11 tahun itu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap SN dilakukan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban yang mengalami pencabulan pada 1 Maret 2022 lalu.
"Dari hasil pengakuan, tersangka ini pada 1996 pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Dampaknya pada 2017, tersangka melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungkap Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 18 April 2022.