Sosialisasi Program Indonesia Pintar Syarat Kepentingan Parpol
BANDUNG - Sanksi tegas Pemerintah Kota Bandung terhadap Pejabat terkait yang mengundang orang tua siswa SMPN 16 Kota Bandung ikut serta dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di sekretariat Partai PKS dinilai langkah tepat.
“Kami juga akan mengadukan anggota DPR RI bernama Ladia Hanifah dari Partai PKS kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Jakarta, karena dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan ASN tersebut dihadiri yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI sebagai narasumber,” ujar Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis), Dwi Subawanto dalam keterangannya, Jumat 14 Oktober 2022.
Fortusis mempersoalkan adanya surat undangan kepada orang tua agar hadir ke kantor PKS. “Itu menjadi pertanyaan bagi kami," tegasnya.
"Apakah terbitnya surat undangan tersebut inisiatif sendiri kepala sekolah, atau atas permintaan dari PKS. Ini yang harus di klarifikasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 16 Bandung menggiring orang tua siswa/peserta didik untuk datang ke kantor DPD PKS Kota Bandung. Dasarnya adalah undangan SMPN 16 No.800/264/SMPN.16/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 perihal undangan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan di kantor PKS.