Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Perdana
- Kompas
Bandung – Putri Candrawathi, Istri mantan Propam Polri Ferdi Sambo kini menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Senin, 17 Oktober 2022.
Putri Candrawathi bersama dengan Ferdy Sambo terlihat juga ajudannya, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf pun akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntun umum (JPU).
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi, mengungkapkan kondisi terkini dari kliennya soal agenda sidang perdana yang akan dilakukan pada hari ini. Selain itu, mengatakan bahwa hungga hari Minggu kemarin, pihaknya pun belum bertemu dengan Putri Candrawathi.
Kuasa hukum terakhir bertemu dengan Putri Candrawathi pada Kamis lalu di Rumah Tahanan Kejaksaan.
"Saat tim kuasa Hukum mau bezuk Jumat sudah tidak diperbolehkan," ucap Febri Diansyah.
Sebelumnya, pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, Putri Candrawathi disebut memiliki gangguan psikologi.
"Sesuai dengan diagnosis depresi," kata ucap Febri Diansyah.
Mantan Jubir KPK menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik tertanggal 6 September 2022. Hal tertuang di poin 3 dalam laporan tersebut psikologi forensik tersebut.
"Bahwa kondisi psikologis Putri Candrawathi yang ditemukan mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan," kata Febri menjelaskan isi rekomendasi.
Pemeriksaan psikologi forensik yang diminta oleh Polri pada Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) sejak Juli dan Agustus 2022.
Hasil ini menjadi rujukan kondisi kesehatan psikologis Putri Candrawathi sebagai korban serta saksi akan menjalani persidangan.
"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," ucapnya.
Selain itu, Kuasa hukum meyakinkan bahwa Putri Candrawathi akan mematuhi dan taat proses yang sedang berjalan. Lalu, menegaskan akan mengikuti persidangan sesuai yang telah menjadi penetapan pengadilan.
"Namun demikian, Kami komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yg ditentukan," tuturnya.