Sidang Perdana Jaksa Bacakan Dakwaan Putri Candrawathi-Brigadir J
- Istimewa
Bandung – Putri Candrwathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaerat alias Brigadir J diungkapkan jaksa bahwa ditinggal berdua selama 15 menit di kamar rumah Sambo yang berlokasi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.
Jaksa pun menyampaikan saat membacakan surat dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Selain itu Jaksa pun mengatakan bahwa terjadinya keributan di Rumah Magelang pada sore hari sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian, Putri Candrawathi menelpon Bharada E meminta bersama Bripka RR untuk pulang ke rumah Magelang.
Lalu, Bharada E dan Bripka RR tiba mendengarkan kerubutan, namun tidak tahu pasti apa yang terjadi di dalam rumah dan langsung menuju ke kamar Putri Candrawathi meminta Bripka RR memanggil Brigadir J.
Jaksa pun menyebutkan Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J lebih mengambil dua senjata, jenis HS dan senapan laras panjang jenis Steyr Aug. Setelahnya, dua senjata ini disimpan di kamar anak Sambo Tribrata Putra Sambo.
Bripka RR meminta Brigadir J menemui Putri di kamarnya di lantar Rumah Magelang. Dari sana Brigadir J sempat menolak, namun akhirnya bersedia menemui Putri Candrawathi.
Menurut Jaksa, Birgadir J duduk di lantai, namun Putri Candrawathi duduk di atas kasus sambil bersandar. Setelahnya, Bripka RR meninggalkan keduanya di dalam kamar.
"Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nofriansayah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," ujarnya.
Saat ini Jaksa masih menguraikan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang ada dalam surat dakwaan Sambo.