Pelaku Pembunuhan Tertawa Santai Sambil Bawa Mayat Korban
- Istimewa/Foe Peace Simbolon
Hengki bilang pihaknya masih dalami motif R melakukan pembunuhan dan pembuangan jasad wanita tersebut. Imbas perbuatannya, R dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "Sementara Pasal 340 subsider 338," katanya.
Sebelumnya, warga dibuat heboh dengan penemuan mayat perempuan terbungkus kantong plastik di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penemuan mayat itu terjadi pada Senin, 17 Oktober 2022.
Jasad perempuan itu pertama kali ditemukan warga yang hendak mengganti ban truk di dekat lokasi kejadian. Warga mencurigai adanya bungkusan plastik yang diduga berisi kaki manusia. Mereka lalu melaporkan temuan itu ke pihak RT dan kepolisian.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono, menjelaskan jenazah wanita teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis). Kemudian, berdasarkan sidik jari, korban teridentifikasi atas nama Ade Yunia Rizabani (36).
"Teridentifikasi Inafis menggunakan sidik jari. Kita melakukan autopsi bersama-sama Inafis. Dari mereka itu identitasnya, kita lakukan pemeriksaaan jenazah. Jenazah perempuan, belum membusuk. Masih segar," kata Arif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 18 Oktober 2033.
Arif menyampaikan dari hasil pemeriksaan ditemukan luka kekerasan tumpul pada bagian leher dan mulut korban. Namun, tak dijelaskan penyebab kematian korban.
Adapun polisi berhasil pelaku R yang membuang jasad wanita terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. R dibekuk pada Selasa, 18 Oktober 2022.