Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Anak di Cimahi di Sebuah Kamar Kost
Minggu, 23 Oktober 2022 - 22:21 WIB
Sumber :
- Instagram @infojawabarat
"Memang pelakunya rencananya hari ini akan di DPO kan dan akan dilakukan penangkapan. Nanti DPO nya akan disebarkan ke publik untuk membantu upaya penangkapan tersebut," ujar Ibrahim.
Pelaku ini diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bdg)