Tok! Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi di Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022. Alhasil, Brigjen Hendra dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat.

3 Profesi yang Tidak Bisa Mendapatkan Dana Bansos Dari Pemerintah

"Pada hari ini pagi jam 8 sampai jam 17.15, sudah dilaksanakan sidang HK dipimpin langsung oleh Wakil Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri dikutip dari VIVA.

Dari pelaksanaan sidang komisi, kata dia, hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial. Artinya, bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan 3 hal. Pertama, terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela

Viral! Polisi Menyamar Jadi Penjual Sempol Tangkap Penjahat

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan. Ketiga, keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya.

JAN Respon Kritik YLBHI: Senjata Api Polri Perlu Penguatan Bukan Penghapusan

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto serta tiga terdakwa lainnya yaitu Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Mereka terseret kasus ini karena membantu Ferdy Sambo, dalam menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo, kawasan Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title