Ternyata Ini Alasan Penyelidikan Kasus Norma Risma Dihentikan
- Tangkapan Layar Tiktok
VIVA Bandung – Polda Banten mengumumkan bahwa proses hukum terhadap kasus Norma Risma yang diadukan oleh mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki telah dihentikan.
Hal itu lantaran tidak ditemukan tindak pidana terhadap Norma Risma terkait laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dilansir dari VIVA, Kamis 23 Februari 2023.
Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait status laporan Rozy Zay Hakiki kepada Norma Risma soal dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," tambahnya.
Polisi telah meminta keterangan sebanyak 8 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE. Hasil dari pemeriksaan tersebut, diketahui unggahan Norma Risma yang dilaporkan oleh Rozy Zay Hakiki belum memenuhi unsur pidana.
"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 3 UU ITE," kata Kombes Pol Didik.
Dia juga menegaskan bahwa sebenarnya Rozy Zay Hakiki telah mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten beberapa waktu yang lalu.
"RZ telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023 lalu," tandasnya.