Hasil Gelar Perkara, Polisi Stop Kasus Norma Risma atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Tangkapan Layar YouTube salah satu TV Swasta
VIVA Bandung – Polda Banten telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait pemeriksaan kasus Norma Risma atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pemberhentian proses hukum Norma Risma tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara.
"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," kata Kombes Pol Didik Hariyanto dilansir dari VIVA, Kamis (23/02/2023).
Pemberhentian proses hukum tersebut karena tidak ditemukan tindak pidana terhadap Norma Risma.
"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," jelasnya.
Selain itu, polisi telah meminta keterangan sebanyak 8 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, diketahui unggahan Norma Risma yang dilaporkan oleh Rozy Zay Hakiki belum memenuhi unsur pidana.
"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 3 UU ITE," ungkapnya.
Kombes Pol Didik Hariyanto juga menegaskan bahwa sebenarnya Rozy Zay Hakiki telah mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten beberapa waktu yang lalu.
"RZ telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023 lalu," pungkasnya.