Putri Kesal Tak Ada yang Percaya Diperkosa Brigadir J

Sidang Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Seharusnya, kata Mustofa, visum tersebut wajib dilakukan agar jika membuat laporan kepada polisi memiliki bukti yang cukup kuat. 

"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mempertegas keterangan dari ahli Kriminolog itu soal motif pembunuhan Brigadir Yosua. 

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tegas Jaksa.

"Tidak bisa, gak bisa," jawab Mustofa. 

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?" tanya lagi Jaksa. 

"Tidak ada," jawabnya.