Rihanah Ngaku Shalat Tak Pakai Baju, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Ibu Norma Risma, Rihanah
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Visual Generation

Bandung – Ibunda Norma Risma, Rihanah memberikan klarifikasi soal tudingan dirinya berselingkuh dengan menantu sendiri, Rozy Zay Hakiki.

Dilansir dari kanal YouTube Visual Generation, Rihana mengaku terjadinya penggerebekan dan menceritakan kronologi kejadian hingga dirinya tertangkap basah tanpa baju bersama Rozy.

Rihana mengaku datang ke kontrakan Rozy hanya mau sholat dan istirahat. Namun, dia mengatakan kalau sedang sholat memang tidak mengenakan busana selain mukena.

"Saat itu saya sedang salat, biasanya, kan, memang kalau saya salat itu membuka pakaian, membuka busana. Ketika itu saya sedang di kamar. Nah, si ketua pemuda itu ngetuk pintu. Saya ingin memakai busana saya, tapi tiba-tiba dia sudah ada di depan pintu kamar saya," kata Rihanah dikutip pada Selasa (24/01/2023).

"Di situ saya kaget, saya bilang, 'iya, saya pakai baju dulu'. Saya mau buka pintunya, dia sudah dobrak duluan. Jadi, posisi itu pintu kamarnya tertutup dan tiba-tiba langsung dibuka," sambungnya.

Sontak, perkataan Rihanah itu kini menjadi sorotan publik di media sosial. Tidak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya tentang hukum shalat tanpa menggunakan busana selain mukena.

Hukum Sholat Tak Pakai Baju dan Selain Mukena

Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitabnya I'anatut Thalibin membahas tentang busana saat perempuan melaksanakan shalat.

Dalam kitab itu, beliau menjelaskan bahwa perempuan boleh menggunakan apa saja termasuk mukena untuk shalat dengan catatan menutupi semua auratnya.

وستر حرة ولو صغيرة غير وجه وكفين ظهرهما وبطنهما الى الكوعين بما لا يوصف لونا اي لون البشرة في مجلس التخاطب

"Wajib menutup aurat bagi perempuan merdeka meskipun anak kecil, selain muka dan telapak tangan baik luar dan dalamnya hingga pergelangan tangan, dengan apa saja yang tidak memperlihatkan warna kulitnya."

Berdasarkan penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa seorang perempuan hukumnya boleh menggunakan mukena tanpa menggunakan baju saat sholat selama auratnya tidak terlihat atau bagian auratnya bisa ditutupi.