Tok, Hakim Vonis Terdakwa Pencabulan Herry Wirawan Jadi Hukuman Mati

Terdakwa Herry Wirawan saat mendengar putusan hakim.
Sumber :
  • Antara / Novrian Arbi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengapresiasi vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kepada terdakwa Herry Wiriawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Herry Wiriawan dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan anak.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan mahelis hakim. Karena tentu banyak pertimbangan yang diambil majelia hakim, kami hormati hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primair," tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.(aga)