Divonis 18 Bulan Penjara, Bharada E Bisa Kembali Menjadi Anggota Polri
- viva.co.id
Viva Bandung – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer bisa kembali menjadi anggota Polri setelah hanya menjalani hukuman 1,5 tahun penjara karena divonis pembunuhan tingkat pertamaatas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bharada Eliezer yang hukumannya 1 tahun 6 bulan praktis diterima kembali bekerja di Polres (karena masa hukumannya kurang dari 2 tahun)," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu, April . 2 15/2023.
Oleh karena itu, kata Sugeng, IPW mendesak Polri menerima kembalinya Bharada Richard Eliezer berdinas untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Korps Bhayangkara.
“IPW mendesak polisi untuk mengembalikan Bharada Eliezer. Karena itu akan dapat meningkatkan citra polisi di masyarakat,” katanya. Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Komandan Brigade J.
Di sisi lain, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan yang telah berjalan.
"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Di sisi lain, Dedi menyebut pihaknya masih menunggu keputusan terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E.
Menurutnya pihaknya tengah menunggu keputusan dari pihak Divisi Propam Mabes Polri terkait karir Bharada E pada instansi kepolisian. "Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi.