Terungkap, Alasan Kakak Brigadir J dan Keluarga Tidak Terima Jika Bharada E Divonis Ringan

Kakak Kandung Brigadir J, Yuni Hutabarat
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Viva Bandung – Hakim memvonis Richard Eliezer (Bharada E) 1,6 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigade J), baru-baru ini kakak Brigadir J Yuni Hutabarat mengaku dan beberapa anggota keluarganya mungkin masih belum bisa menerima vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Sebelum mengatakan itu, Yuni terlebih dahulu mengatakan bahwa keluarganya akan lebih siap jika Bripka Ricky yang mendapatkan status justice collaborator (JC) ketimbang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Apalagi keluarga Brigadir J lebih ikhlas jika Bripka Ricky dibebaskan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Alasan Kuat Adek Brigadir J beserta keluarga, karena Ricky Ferdy menolak perintah Sambo untuk membunuh atau menembak Brigadir Joshua. Sedangkan Bharada E langsung berani menembak Brigadir J. 

{{ photo_id=11531 }}

“Jika kami disuruh memilih. Kami lebih ikhlas Ricky Rizal yang menyandang Justice Collabolator, bahkan jika Bripka E dibebaskan, kami bisa menerimanya dengan cepat," kata kakak Briptu J itu, dikutip dari TikTok Al. Selasa (21/2/2023).

"Tapi untuk Eliezer, beberapa keluarga mungkin tidak bisa menerima vonis ringannya itu begitu cepat," lanjutnya.

Namun Yuni tetap meminta dukungan kepada masyarakat untuk selalu mendoakan bagi seluruh keluarganya, terutama kedua orang tuanya.

Yuni pun berdoa agar Richard Eliezer benar-benar menyesali ucapannya, yakni menyesal. 

“Saya berharap Tuhan akan mengampuni pertobatannya. Saat sidang pertama dia menghadapkan orang tuanya (Brigjen Joshua), orang tuanya langsung memaafkan Eliezer karena berjanji akan membeberkan semua ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1,6 tahun pada Rabu 15 Februari 2023 atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briptu J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ke penjara

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu Imam Santoso.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.