Benarkah Mario Dandy dan Pacarnya akan Vonis Mati? Cek Faktanya Disini!
- Berbagai Sumber
Bandung – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan Kejaksaan Negeri (JPU) untuk menghukum mati Mario Dandy Satrio dan pacarnya, seorang wanita berinisial AG.
Hal tersebut diketahui bocor saat diunggah oleh kanal YouTube GARUDA NEWS pada Senin 20 Maret 2023 dengan judul "ATAU AKHIRNYA DIBERIKAN, PESANAN TAWARKAN MARIO & AGNES KE DEAD SELLERS".
Namun berdasarkan pemeriksaan VIVA Bandung, video tersebut tidak menjelaskan perintah TINDAK kepada JPU. Pokok bahasan justru yang ditegaskan Jaksa Agung bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas tidak akan diberi hak untuk jalan damai.
Video tersebut juga menjelaskan pasal-pasal yang menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas. Pada saat yang sama, narator video juga menjelaskan pasal-pasal yang menjerat pacar Mario Dandy, AG, diatur dalam tahanan remaja.
Video tersebut tidak menampilkan kesaksian Jaksa Agung yang meminta jaksa menghukum mati Mario Dandy dan Pacarnya,AG.
Oleh karena itu, informasi yang disebarkan oleh akun YouTube tersebut merupakan berita bohong atau Hoax.
Sekedar informasi, Kejaksaan Agung dan Polri masih mengumpulkan berkas dan bukti penganiayaan terhadap Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG David Ozora.