Dugaan Ajaran Sesat hingga Kasus Pemerkosaan Panji Gumilang, Ini 5 Tuntutan Massa Aksi di Al Zaytun
- Istimewa
VIVA Bandung – Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat menggeruduk Ponpes Al Zaytun pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Aksi demonstrasi tersebut dijaga oleh aparat kepolisian dari Polres Indramayu. Tampak pagar kawat menghalangi demonstran untuk bisa masuk ke area Ponpes Al Zaytun, Indramayu.
Sebelumnya, Forum Indramayu Menggugat sudah menyampaikan pemberitahuan ke pihak kepolisian pada Rabu (14/6/202) kemarin.
"Yang akan melaksanakan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum namanya Forum Indramayu Menggugat," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar dikutip dari VIVA.
Ada 5 tuntutan yang dibawa oleh Forum Indramayu Menggugat dalam aksi demonstrasi tersebut. Berikut rinciannya:
1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun libatkan MUI dan KEMENAG;
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan atas laporan Sdri. KARTINI perempuan asal Indramayu yang diduga korban pemerkosaan Panji Gumilang;
3. Tegakan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah diduga Al-Zaytun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tidak jelas ijin peruntukannya (Lidik pencucian uang);
4. Hentikan pembuatan Dersus (Dermaga Khusus Al-Zaytun) di Desa Eretan Kec. Kandanghaur dan jalan khusus / jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod Wanguk, disambungkan lurus dengan Al-Zaytun sangat berbahaya jika dimanfaatkan praktek penyelundupan senjata, narkoba dan perdagangan manusia;
5. Al-Zaytun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat sekitar tidak ada tenaga kerja, santri asal Indramayu dan tertutup tidak bisa diakses secara umum.