Dugan Tindak Pidana Panji Gumilang Jadi 4 Perkara Mulai Dari Dugaan Korupsi Dana BOS Hingga Zakat
- Tangkapan Layar Youtube
VIVA Bandung – Bareskrim Mabes Polri mengungkap adanya empat dugaan tindak pidana terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut terkait kasus ponpes Al-Zaytun tersebut.
Menurut dia, pihaknya mendalami soal aliran dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) terkait dugaan korupsi Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
"Dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, hingga tindak pidana pengelolaan zakat PG (Panji Gumilang)," kata Brigjen Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi terkait beberapa dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, ketiga saksi dimintai keterangan terkait proses penyaluran dana yang diduga terkait pidana korupsi.
"Dirtipideksus Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di ponpes Al Zaytun oleh PG," jelasnya.
Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan segera memanggil saksi dari pihak Ponpes Al Zaytun.
Namun, dia belum dapat merinci saksi dari pihak Al Zaytun yang bakal memberikan keterangan di Bareskrim Polri.
"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun," ucap Whisnu seusai dikonfirmasi, Minggu (23/7/2023).
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri masih mendalami terkait kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga telah mengantongi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perkara itu